Pembuktian merupakan jantung hukum acara pidana karena pada tahap inilah negara melegitimasi penggunaan kewenangan paling intrusif untuk menyatakan seseorang bersalah, sehingga secara langsung berkaitan dengan martabat manusia, kebebasan, serta hak konstitusional warga negara. Dalam desain KUHAP, keterangan saksi menempati posisi strategis dan dominan, sehingga perubahan makna saksi tidak semata isu definisional, melainkan berdampak pada standar pembuktian, perlindungan hak tersangka/terdakwa, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa perluasan definisi saksi oleh Mahkamah Konstitusi mengandung tujuan perlindungan hak dan keseimbangan para pihak, namun berimplikasi pada pergeseran penilaian pembuktian: risiko pemenuhan “kuantitas” alat bukti tanpa jaminan “kualitas” ketika saksi non-langsung mereproduksi informasi, serta kaburnya garis pemisah informasi dan kesaksian. Karena itu, penelitian menyimpulkan perlunya rambu evaluasi yang lebih operasional meliputi relevansi, reliabilitas, verifikasi, dan pengujian silang agar kesaksian non-langsung tetap kompatibel dengan due process, asas kehati-hatian pembuktian, dan pencegahan over-kriminalisasi.