Penculikan anak oleh orang tua kandung pasca perceraian merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan konflik keluarga, tetapi juga menyentuh jaminan perlindungan hak anak dan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penculikan anak kerap diperlakukan sebagai persoalan privat atau perdata semata, sehingga instrumen hukum pidana tidak digunakan secara efektif. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika pelaku penculikan adalah orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari realitas tersebut, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 tertanggal 3 September 2024 yang menegaskan makna konstitusional frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP agar mencakup orang tua kandung.