Pelanggaran pemilihan dapat terjadi pada setiap tahapan, baik dalam bentuk pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan, maupun pelanggaran Pemilihan terhadap Undang- undang lainnya. Oleh karena itu, sistem penanganannya melibatkan berbagai lembaga dengan kewenangan yang berbeda, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), hingga lembaga peradilan. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri. Penelitian ini menyimpulkan Proses Penanganan Pelanggaran terhadap kampanye ditempat ibadah dalam Pemilihan umum Kepala daerah pada Pilkada serentah Tahun 2024 dan Azas Hukum equality before the law pada Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 Huruf I berkaitan dengan kampanye ditempat ibadah pada Pemilihan umum Kepala daerah serentak Tahun 2024 dimana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diterapkan Penangaan Pelanggaran Administrasi dan untuk calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diterapkan Proses Penangana Pidana.