Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dumping limbah B3 tanpa izin berdasarkan UU PPLH, baik oleh subjek hukum perorangan maupun korporasi, serta mengkaji peran asas precautionary principle dan prevention principle dalam pencegahan dumping dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen/kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif, termasuk pembacaan yurisprudensi untuk memetakan pola pembuktian unsur dan pola pemidanaan.