Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terdapat dalam Pasal 81, 81A, 82 and 82A yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan baru, yaitu pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selanjutnya pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik. Pengaturan tindakan kebiri kimia yang merupakan bentuk hukum baru terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Namun demikian, sejak diterapkannya ketentuan ini sejak tahun 2016 sampai dengan 2024, ternyata pengaturan tindakan kebiri kimia tidak mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak, termasuk juga dalam pelaksanaannya belum ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dihukum dengan tindakan keberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, di mana data-data dalam penelitian ini menunjukkan hal tersebut.