Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku skizofrenia dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan studi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt. Brt. Fokus penelitian ini adalah menilai kesesuaian penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta kekuatan hukum alat bukti medis, khususnya keterangan ahli psikiatri, dalam menentukan kemampuan bertanggung jawab terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, yang dianalisis secara kualitatif terhadap norma hukum, doktrin, dan pertimbangan hakim.