Implementasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perempuan
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensional, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah membangun kerangka perlindungan yang komprehensif melalui pengaturan hak korban, pemulihan, pendampingan, dan mekanisme restitusi, implementasinya dalam sistem peradilan pidana belum sepenuhnya efektif. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada kesenjangan antara pengaturan normatif dengan realitas praktik peradilan, di mana korban kerap menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan fasilitas dan koordinasi lembaga, hambatan kultural melalui stigma dan bias gender, serta hambatan yuridis yang bersumber dari formalisme pembuktian dan tumpang tindih regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban secara normatif telah memadai, namun belum berjalan optimal dalam praktik. Hal ini tercermin dari belum terpenuhinya hak korban atas pemulihan, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga rendahnya realisasi restitusi dan kompensasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi implementasi melalui sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum yang berperspektif korban, serta penguatan koordinasi lembaga layanan agar prinsip keadilan yang berpusat pada korban dapat terwujud dalam sistem peradilan pidana anak dan perempuan.