Penelitian ini menganalisis pembentukan dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah menilai dasar konstitusional, kedudukan kelembagaan, serta implikasi tata kelola BPI Danantara terhadap prinsip negara hukum, negara kesejahteraan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum yang berlaku saat ini belum tersinkronisasi secara sistemik, karena masih bertumpu pada paradigma korporasi negara, sementara BPI Danantara menjalankan fungsi pengelolaan investasi negara yang bersifat publik dan strategis. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kekaburan norma. Studi komparatif terhadap praktik Sovereign Wealth Fund di negara lain menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan investasi negara sangat bergantung pada adanya undang-undang baru yang mengatur tujuan, tata kelola, dan mekanisme transparansi dan akuntabilitas secara tegas dan terintegrasi. Oleh karena itu, penyempurnaan pengaturan BPI Danantara tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian parsial terhadap Undang- Undang BUMN, melainkan memerlukan pembentukan undang-undang baru yang disusun berdasarkan sinkronisasi norma hukum yang telah ada, termasuk Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana.