Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan hukum pidana dalam penegakan hukum untuk menanggulangi peredaran narkotika di Indonesia, serta mengkaji faktor penyebab penegakan hukum dan penerapan sanksi pidana belum berjalan efektif sesuai tujuan kebijakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan penegakan hukum narkotika dan disparitas pemidanaan terutama dipicu oleh belum adanya standar operasional yang seragam dalam pemilahan peran pelaku, pemilihan konstruksi pasal, serta strategi pembuktian yang dapat diperbandingkan antar-perkara. Kondisi tersebut mendorong penggunaan delik yang bersifat “elastis” untuk berbagai profil pelaku sehingga memunculkan pemidanaan yang tidak proporsional. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan kendali kebijakan pemidanaan melalui parameterisasi peran pelaku, peningkatan konsistensi tuntutan dan pertimbangan hakim, serta integrasi pendekatan penal dan non-penal—terutama mekanisme pemulihan yang terukur bagi pengguna/pecandu dan pemidanaan berbasis peran yang konsisten bagi aktor jaringan peredaran—agar penanggulangan narkotika lebih adil, efektif, dan akuntabel.