Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perairan Indonesia merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berada pada irisan antara hukum pidana nasional, hukum laut, dan hukum internasional. Karakteristik wilayah perairan Indonesia yang luas dan strategis menjadikannya rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika lintas negara, sehingga menimbulkan tantangan serius terkait yurisdiksi, kewenangan penegakan hukum, dan legitimasi tindakan aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana WNA dalam tindak pidana narkotika di perairan Indonesia serta mengkaji konstruksi penegakan hukum nasional dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki dasar hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap WNA pelaku tindak pidana narkotika di perairan Indonesia. Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan disharmoni norma, kekaburan dasar yurisdiksi, serta fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum maritim. Selain itu, mekanisme penegakan hukum nasional belum sepenuhnya terharmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, khususnya terkait penindakan terhadap kapal berbendera asing di luar laut teritorial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional guna menjamin kepastian hukum, legitimasi yurisdiksi, dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara di wilayah perairan Indonesia.