Praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun telah dilakukan reformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk memperkuat pelindungan hak anak. Namun, dalam praktiknya, mekanisme dispensasi kawin dan dominasi faktor sosial budaya, khususnya di daerah dengan tradisi kuat seperti Lombok Tengah, masih membuka ruang terjadinya perkawinan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan hukum mengenai perkawinan anak di bawah umur dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan kedua, bagaimana optimalisasi kebijakan hukum pidana dalam mencegah dan menanggulangi praktik perkawinan anak di bawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Lombok Tengah.