Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku kepada anak sebagai korban, merupakan kejahatan yang luar biasa dan dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius. Karena dilakukan oleh seorang anak kepada anak, yang menimbulkan kerugian pada masa depan anak korban. Dalam penegakan hukum anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, tidak dapat dipersamakan dan diberlakukan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemberian sanksi pemidanaan terhadap anak haruslah menggunakan Sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip ‘demi kepentingan yang terbaik bagi anak’, dengan memikirkan masa depan anak dikemudian hari. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa putusan hakim dalam menangani kasus pidana kejahatan anak khususnya perbuatan persetubuhan yang telah dinyatakan terbukti secara sah, seringkali tidak memberikan efek jera. Pemberian sanksi pemidanaan dengan pengembalian kepada orang tua merupakan perwujudan keadilan bagi anak pelaku meskipun belum memberikan keadilan bagi anak korban. Karena yang menerima kerugian akibat tindak pidana persetubuhan ini adalah anak korban, sehingga sudah seharusnya anak korban menerima ganti kerugian dengan salah satunya pemberian ganti rugi dan tidak hanya sekedar memikirkan masa depan anak pelaku sehingga keadilan bagi anak korban seakan menguap begitu saja.