Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis rekaman elektronik yang diharapkan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun, implementasi ETLE di Jabodetabek memperlihatkan problem due process of law, terutama pada kualitas pemberitahuan (notice), verifikasi identitas pelanggar, risiko “tilang salah sasaran”, serta kanal pembelaan diri yang belum sepenuhnya efektif. Kondisi ini memunculkan ketegangan antara tujuan ketertiban/ keselamatan lalu lintas dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan prosedural bagi warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik ETLE pada prinsipnya merupakan alat bukti yang sah dan relevan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran absolut; validitasnya mensyaratkan legalitas perolehan, integritas/keutuhan data (termasuk audit trail), serta keterbukaan akses agar dapat diuji dan dibantah secara wajar. Penelitian juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang berdampak berat terhadap layanan administrasi kendaraan tidak dapat dibenarkan apabila prasyarat due process pemberitahuan yang layak dan dapat diverifikasi, verifikasi data yang akurat, serta kesempatan prosedural untuk klarifikasi tidak terpenuhi; sistem tidak boleh memindahkan beban kesalahan sistem kepada warga.