Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana investasi ilegal berbasis online serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan dengan mengaitkan ketentuan hukum positif dengan teori penegakan hukum dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana investasi ilegal berbasis online belum sepenuhnya efektif. Hal ini dipengaruhi oleh kompleksitas pembuktian alat bukti elektronik, keterbatasan sumber daya dan teknologi aparat penegak hukum, karakter kejahatan yang bersifat lintas yurisdiksi, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki peran strategis dalam penanggulangan kejahatan tersebut, baik melalui upaya represif maupun preventif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi penegakan hukum memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antar lembaga dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar tercapai penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di era digital.