Kejahatan apapun jenis dan bentuknya, mulai dari street crime seperti pembunuhan, perampokan, pengiayaan sampai pada apa yang disebut sebagai white collar crime atau yang di kenal dengan istilah kejahatan kerah putih seperti korupsi dan sebagainya, selalu menimbulkan reaksi yang keras dari masyarakat dan masyarakat menentangnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penggunaan Saksi Mahkota diperbolehkan dalam Hukum Acara Pidana meskipun belum terdapat pengertiannya dalam KUHAP. Namun, dalam penggunaannya terdapat beberapa syarat agar dapat menghadirkan Saksi Mahkota dalam persidangan. Bentuk perlindungan hukum terhadap Saksi Mahkota dalam kasus korupsi dianut konsepsi protection of cooperating persons. Dari rumusan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di atas, mengikuti konsepsi protection of cooperating persons khususnya berupa pengurangan hukuman (mitigating punishment).