Kejahatan perbankan, khususnya pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, dan laporan kegiatan usaha bank, berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, sehingga terhadap pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini berangkat dari problem bahwa praktik penegakan hukum cenderung menjerat individu pelaku seperti pegawai atau pengurus yang secara langsung menikmati keuntungan dari perbuatan tersebut, sementara bank sebagai korporasi kerap tidak didudukkan sebagai subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tindak pidana berlangsung dalam sistem kerja dan mekanisme kelembagaan bank. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah, bagaimana pertanggungjawaban pidana bank dalam tindak pidana pencatatan palsu yang dilakukan oleh pegawainya; dan yang kedua, apa kendala dalam penerapan pertanggungjawaban pidana bank atas tindak pidana pencatatan palsu yang dilakukan oleh pegawainya. Hasil analisis menunjukkan kesenjangan antara konstruksi normatif yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi dengan praktik penegakan hukum yang masih dominan individualistik, sehingga pemidanaan bank sebagai institusi belum terwujud. Kendala penerapan pertanggungjawaban pidana bank bersifat berlapis, mencakup kendala normatif yang menonjolkan subjek individu dalam perumusan delik, kendala penegakan hukum yang mencakup kerumitan teknis pembuktian dan hambatan akses atas dokumen akibat sifat kerahasiaan bank dan lemahnya koordinasi antar lembaga.