Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peranan bukti pembukuan dalam hukum pajak sebagai instrumen yang mendukung kepatuhan hukum Wajib Pajak serta meninjau penerapannya dari perspektif keadilan pemajakan. Pembukuan merupakan sarana utama bagi Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakannya secara transparan, yang menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam menentukan besaran pajak yang terutang secara benar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ambiguitas dalam penerapan norma terkait bukti pembukuan dalam penegakan hukum pajak, ketika terjadi perbedaan tafsir antara fiskus dan Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak yang berujung sengketa pajak di Pengadilan Pajak.