Penyelesaian sengketa waris adat Minangkabau dalam praktik hukum Indonesia memperlihatkan adanya pertemuan sekaligus ketegangan antara hukum adat yang bersifat komunal dan matrilineal dengan hukum positif nasional yang berorientasi individual, formal, dan prosedural. Hukum adat Minangkabau menempatkan harta pusaka tinggi sebagai milik kolektif kaum yang dikelola oleh mamak kepala waris, sedangkan hukum waris nasional, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, memandang warisan sebagai hak individual yang dapat dialihkan dan dibuktikan secara yuridis. Perbedaan paradigma tersebut kerap menimbulkan konflik ketika sengketa waris adat dibawa ke dalam mekanisme peradilan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan cenderung memulai pemeriksaan dari aspek formil, terutama legal standing dan pembuktian, sehingga keberlakuan hukum adat sangat bergantung pada kemampuan para pihak menerjemahkan struktur adat ke dalam kerangka hukum acara perdata. Hukum adat diakui secara normatif, namun operasionalisasinya masih bersifat subordinatif. Penelitian ini menyarankan perlunya rekonstruksi pengaturan hukum acara perdata agar lebih akomodatif terhadap karakter kolektif dan dinamis hukum adat Minangkabau, sehingga tercipta harmonisasi yang lebih adil antara kepastian hukum nasional dan keadilan adat.