Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer, berupa peraturan perundang- undangan dan berbagai piagam, maklumat. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah (historical approach) dan perundang-undangan (statute approach). Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, dalam perspektif historis, Surakarta merupakan Daerah Istimewa yang sudah eksis sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, keberadaannya diditetapkan dan diakui oleh konstitusi Indonesia, dihapuskannya Daerah Istimewa Surakarta oleh Penetapan Pemerintah Nomor 16 / SD Tahun 1946 hanyalah sementara waktu dengan janji Surakarta ditetapkan dengan Undang-undang. Kedua, keistimewaan Surakarta dapat atau tidak diakui kembali sangat bergantung dari political will Pemerintah Pusat, DPR, Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat Surakarta (bekas Karesidenan Surakarta).