Politik uang merupakan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena mencederai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berdampak negatif terhadap integritas demokrasi elektoral di tingkat daerah dan legitimasi kepala daerah terpilih dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Praktik politik uang tidak hanya mendistorsi kehendak pemilih, tetapi juga berpotensi melahirkan kepemimpinan yang berorientasi pada pengembalian biaya politik, sehingga mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Meskipun telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan, penegakan hukum pidana terhadap politik uang masih menunjukkan kelemahan, khususnya dalam menjangkau aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan politik langsung. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana politik uang dalam Pilkada serta mengkaji penerapan dan bentuk pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Pengadilan tentang politik uang yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan delik politik uang yang bersifat intensional menyulitkan pembuktian, sehingga pertanggungjawaban pidana cenderung hanya diterapkan kepada pelaku langsung. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan desain penegakan hukum pidana politik uang agar mampu menjangkau subjek hukum yang secara substantif bertanggung jawab.