Paradigma pemidanaan modern menempatkan restorative justice sebagai orientasi yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan, termasuk dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana anak, masih tampak kesenjangan antara mandat normatif perlindungan anak dan realitas penanganan perkara yang cenderung berakhir pada pemidanaan serta proseduralisme yang tidak selalu mencerminkan esensi pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif UU SPPA menegaskan kewajiban mengutamakan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi sebagai instrumen utama pemulihan, yang kemudian distandardisasi secara operasional melalui PERMA 4/2014. Meski demikian, pada tingkat implementasi, efektivitas diversi kerap dipengaruhi oleh batas ancaman pidana “di bawah 7 tahun”, konfigurasi surat dakwaan (alternatif/subsidiair/kumulatif), serta kualitas fasilitasi musyawarah dan optimalisasi litmas; kondisi tersebut membuat sebagian perkara tetap bergerak menuju pemidanaan ketika ancaman dianggap berat atau berada pada batas yang diperdebatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan konsistensi penerapan diversi harus diarahkan pada standardisasi pengujian upaya diversi sejak awal pemeriksaan, penguatan kapasitas fasilitator dan dukungan aktor pendamping, serta penegasan akuntabilitas melalui produk pengadilan, agar restorative justice tidak berhenti sebagai retorika normatif melainkan bekerja efektif melindungi anak dan memulihkan relasi sosial.