Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikis, bahkan dapat berujung pada kematian atau tindakan bunuh diri. Namun dalam hukum positif Indonesia, bullying belum dirumuskan sebagai delik khusus, sehingga penanganannya bergantung pada konstruksi pasal-pasal yang tersebar dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta regulasi sektor pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban bullying di lingkungan pendidikan secara normatif telah tersedia, akan tetapi masih bersifat fragmentatif serta belum sepenuhnya berorientasi kepada pemulihan korban (victim-centered), terutama pada perundungan nonfisik dan perundungan siber yang pembuktiannya lemah dan berujung pada penyelesaian informal. Implementasi pemidanaan juga belum konsisten karena tindak bullying cenderung diterjemahkan ke dalam delik kekerasan/penganiayaan/kekerasan bersama atau kekerasan pada anak, sementara karakter khas bullying (repetisi, ketimpangan kuasa, dan dampak psikis-sosial) sering tidak tertangkap utuh. Dalam perkara pelaku anak, mandat SPPA mendorong diversi dan pendekatan restoratif, akan tetapi berpotensi melemahkan akuntabilitas pada kasus bullying berat jika tidak disertai pemulihan korban yang nyata, jaminan ketidakberulangan, dan pengawasan yang ketat. Penelitian ini lalu menyimpulkan bahwa perlunya penguatan norma dan pedoman nasional yang terintegrasi agar perlindungan korban dan respon pemidanaan dapat lebih pasti, proporsional, serta efektif menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.