Penelitian ini menganalisis kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga martabat dan kehormatan jabatan notaris sekaligus pendukung penegakan hukum di bidang kenotariatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan aparat penegak hukum serta mengkaji implikasi kewenangan tersebut terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan jabatannya, namun dalam praktiknya masih terdapat ketidakjelasan mengenai batasan kewenangan MKN yang berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan profesi notaris dan kepentingan penegakan hukum.