Praktik perjanjian nominee merupakan bentuk penyelundupan hukum yang memungkinkan WNA menguasai tanah melalui nama WNI, sehingga menimbulkan ketimpangan dan kerentanan hukum bagi WNI serta menuntut penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kedaulatan agraria Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia serta mengevaluasi perlindungan hukum bagi WNI yang terlibat dalam perjanjian nominee beserta risiko hukumnya. Hasil penelitian ini antara lain: (1) Ketentuan hukum mengenai kepemilikan hak milik tanah oleh WNA melalui perjanjian nominee berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps dinyatakan bertentangan dengan asas nasionalitas dalam UUPA karena dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum yang batal demi hukum, sehingga hakim menegaskan bahwa WNA tidak dapat menguasai tanah melalui perantara WNI dan putusan tersebut menjadi preseden penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi WNI serta menjaga kedaulatan agraria Indonesia; (2) Bentuk perlindungan hukum bagi WNI dalam perjanjian nominee atas hak milik tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan PN Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps, diwujudkan melalui pengakuan atas kepemilikan sah tanah oleh WNI, pembatalan akta-akta nominee, penegasan sertifikat hak milik sebagai bukti otentik, serta penolakan klaim WNA, sehingga memperkuat asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan prinsip nasionalitas dalam sistem hukum agraria Indonesia.