Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Dengan Penjeratan Utang Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak pidana perdagangan orang kerap kali menggunakan modus penjeratan utang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi dalam tataran implementasi belum dilakukan pertanggunggajawaban pidana pelaku perdagangan orang dengan penjeratan utang berdasarkan norma tersebut. Sehingga penegakan hukum belum dilaksankan secara maksimal. Hasil penelitian dianalisa pidana penjara perdagangan orang dengan penjeratan utang mengacu pada ketentuan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menekankan pada perbuatan, cara (penjeratan utang), dan tujuan eksploitasi. Sementara itu, terdapat pula dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berkaitan pada akibat konkret yang ditimbulkan. Kedua norma tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum perdagangan orang dengan modus penjeratan utang. Penjeratan utang yang berujung pada kerja paksa berkepanjangan atau eksploitasi seksual dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis, sehingga Pasal 7 diterapkan sebagai alternatif pemberatan.