Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Dengan Penjeratan Utang Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

No image available for this title
Tindak pidana perdagangan orang kerap kali menggunakan modus penjeratan utang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi dalam tataran implementasi belum dilakukan pertanggunggajawaban pidana pelaku perdagangan orang dengan penjeratan utang berdasarkan norma tersebut. Sehingga penegakan hukum belum dilaksankan secara maksimal. Hasil penelitian dianalisa pidana penjara perdagangan orang dengan penjeratan utang mengacu pada ketentuan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menekankan pada perbuatan, cara (penjeratan utang), dan tujuan eksploitasi. Sementara itu, terdapat pula dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berkaitan pada akibat konkret yang ditimbulkan. Kedua norma tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum perdagangan orang dengan modus penjeratan utang. Penjeratan utang yang berujung pada kerja paksa berkepanjangan atau eksploitasi seksual dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis, sehingga Pasal 7 diterapkan sebagai alternatif pemberatan.
Ketersediaan
T00697MH 0036 2026BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0036 2026

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

93 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.