Penelitian ini mengkaji ketidaksinkronan penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia yang muncul akibat perbedaan penerapan antara KUHP baru yang memuat delik terorisme dalam Pasal 188 sampai Pasal 199, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai lex specialis yang hingga kini tetap menjadi rujukan utama aparat penegak hukum. Inkonsistensi ini tidak hanya mempengaruhi pemenuhan asas legalitas, tetapi juga berdampak pada prediktabilitas pemidanaan, keadilan substantif, serta proporsionalitas sanksi. pemidanaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru tidak digunakan sama sekali dalam ketiga perkara, meskipun telah berada dalam masa vacatio legis dan seharusnya mulai dipertimbangkan sebagai pedoman transisi. Aparat tetap menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018 karena sifat deliknya yang formil dan fleksibel, sehingga memudahkan pembuktian tahap awal. Kondisi ini menimbulkan disparitas pemidanaan yang signifikan. Putusan 354 memidana tindakan ideologis, Putusan 1111 membebaskan terdakwa meskipun terdapat aktivitas pendanaan, dan Putusan 1349 memidana perbuatan bersifat militeristik selama sepuluh tahun. Perbedaan perlakuan ini menunjukkan lemahnya kepastian hukum, ketidakjelasan batas kriminalisasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.