Penelitian ini menganalisis penerapan doktrin fiksi hukum dalam penegakan hukum khu pemeliharaan satwa dilindungi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kajian normatif ini mengkaji perbedaan aturan dalam undang-undang dan pemidanaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemeliharaan satwa dilindungi. Temuan penelitian menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan hakim terhadap pemberlakukan doktrin fiksi dalam perkara pemeliharaan satwa dilindungi sehingga menimbulkan disparitas putusan hakim terutama pada perkara yang mendapatkan intervensi dari publik yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepastian hukum dalam perkara pemeliharaan satwa dilindungi. Penelitian ini menyimpulkan pengeyampingan doktrin fiksi hukum, terutama akibat intervensi pada putusan hakim dapat memberikan dampak buruk terhadap proses penegakan hukum dan menjadi celah baru bagi pelaku tindak pidana untuk membuat alasan membebaskan dirinya dari pemidanaan.