Pertanggungjawaban pidana perjudian online diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 52 ayat 4 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara ditambah dua pertiga pidana pokok. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama, mengkaji serta memberikan solusi hukum mengenai pengaturan pidana terhadap korporasi dalam melakukan judi online pendekatan dari sistem peradilan pidana di Indonesia; kedua, mengkaji pertanggungjawaban Pidana terhadap Korporasi dalam judi online pendekatan dari sistem peradilan pidana di Indonesia.