Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Menurut Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
Perkembangan media sosial sebagai ruang publik digital memperluas pelaksanaan hak kebebasan berekspresi, namun sekaligus meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Melalui UU ITE, khususnya Pasal 27A, negara berupaya melindungi kehormatan dan reputasi individu. Namun, dalam praktiknya, penerapan norma ini kerap menimbulkan persoalan terkait batas antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 kemudian hadir sebagai koreksi konstitusional dengan menegaskan bahwa objek perlindungan hanya berlaku bagi perorangan (natuurlijk persoon), tuduhan harus bersifat konkret, serta menegaskan delik aduan guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak kebebasan berekspresi dalam hukum Indonesia dan menelaah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial pasca Putusan MK Nomor 105/PUU- XXII/2024.