Pengawasan Pemerintah Terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang Melakukan Kekerasan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Lainnya Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi organisasi kemasyarakatan. Terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan kekerasan kepada organisasi kemasyarakatan lainnya perlu dilakukan pengawasan pemerintah. Akhir dari pengawasan Pemerintah dapat diberikan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang melanggar hukum. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis mengenai pengaturan, serta menganalisis bentuk pengawasan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan kekerasan terhadap organisasi kemasyarakatan lainnya.