Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan hukum telah mengakui restitusi sebagai hak korban dan memberikan kewenangan atribusi kepada LPSK untuk menerima permohonan, melakukan verifikasi kerugian, serta memberikan rekomendasi restitusi. Namun demikian, pengaturan tersebut belum mengatur secara komprehensif mekanisme pemenuhan restitusi yang bersumber dari aset hasil tindak pidana pencucian uang, khususnya dalam perkara dengan korban massal. Dalam praktiknya, LPSK telah menjalankan kewenangannya secara aktif pada tahap prapersidangan dan persidangan, tetapi pemenuhan restitusi pada tahap pascaputusan masih bergantung pada koordinasi dengan jaksa sebagai eksekutor putusan dan mekanisme lelang aset oleh KPKNL. Kondisi ini menyebabkan restitusi berpotensi berhenti pada tataran normatif tanpa jaminan pemulihan hak ekonomi korban secara efektif dan proporsional Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan LPSK dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana pencucian uang telah berkembang secara normatif, tetapi masih menyisakan kekosongan hukum dan keterbatasan pelaksanaan dalam praktik sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan penguatan pengaturan hukum dan peran LPSK agar restitusi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemulihan korban.