Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi cenderung formalistik, menolak sebagian besar dalil pelanggaran meskipun bukti signifikan diajukan. Putusan pemungutan suara ulang (PSU) yang berujung pada perubahan pemenang memperlihatkan peran MK sebagai guardian of democracy, namun sekaligus menimbulkan kritik karena dianggap kurang memperhatikan keadilan substantif. Analisis dengan perspektif hukum progresif menegaskan bahwa hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan sekadar prosedur, dengan menekankan restitusi hak politik, pengakuan atas kompleksitas sosial Papua, serta penerapan prinsip keadilan kontekstual.