Tindak pidana pemalsuan surat yang kepentingannya untuk mengalihkan kepemilikan orang lain menjadi miliknya tidak dapat terjadi apabila tidak bekerja sama dengan orang lain yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik sebagai syarat untuk mengalihkan hak atas tanah dengan tujuan untuk menghasilkan sejumlah uang. Permasalahan mengenai penganturan pertanggungjawaban pidana terhadap notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik dan pertanggungjawaban pidana terhadap notaris sebagai aktor intelektual dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik. Tesis ini, menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis terhadap data sekunder untuk mendapatkan Kesimpulan tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik tidak terdapat pada UU Jabatan Notaris, sehingga aturannya dengan pemenuhan unsur-unsur pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, agar dapat dinyatakan mampu bertanggung jawab harus memenuhi syarat bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbuny barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris sebagai aktor intelektual dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Brt sebagai pelaku turut serta dengan menjalani penjara masing-masing kepada Notaris Farida dan Ina Rosainah selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).