Kepastian Hukum Atas Hak Kompensasi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Praktik Pembaharuan Kontrak Ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang secara yuridis diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, namun dalam praktik hubungan industrial sering digunakan secara berulang melalui pembaruan kontrak tanpa jeda (rolling contract). Kondisi tersebut menempatkan pekerja PKWT pada posisi yang rentan, terutama terkait kepastian pemenuhan hak normatif berupa uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT yang kontraknya diperbaharui oleh perusahaan serta mengkaji kepastian hukum dan penerapan prinsip keadilan dalam pengaturan dan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kompensasi PKWT telah ditetapkan sebagai hak pekerja yang wajib dibayarkan pada saat berakhirnya PKWT, kepastian hukum atas pemenuhannya belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Ambiguitas makna frasa “berakhirnya PKWT” dalam situasi kontrak yang diperbaharui menimbulkan kesenjangan antara hukum tertulis (law in books) dan penerapannya (law in action), sehingga pembayaran kompensasi kerap ditunda atau tidak dilaksanakan. Di sisi lain, praktik tersebut juga mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip keadilan dalam hubungan kerja kontraktual, mengingat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan tafsir normatif dan penguatan penegakan hukum agar kepastian hukum dan perlindungan pekerja PKWT dapat terwujud secara efektif.