Kesenjangan Perlindungan Hukum Dalam Penanganan Kekerasan Seksual: Studi Komparatif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Hasil penelitian menunjukkan adanya dua orientasi perlindungan yang beririsan namun belum terintegrasi: UU Perlindungan Anak menonjolkan perlindungan berbasis status korban (anak sebagai subjek rentan) dengan rezim pemidanaan yang relatif lebih berat, sedangkan UU TPKS menekankan perlindungan berbasis perbuatan sekaligus membangun arsitektur hak korban (perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan mekanisme layanan). Kondisi ini memunculkan overlapping normatif yang menimbulkan dilema pemilihan dasar hukum karena kedua undang-undang sama-sama berkarakter lex specialis, sehingga penyelesaiannya menuntut penafsiran sistemik dan teleologis. Secara implementatif, praktik penegakan hukum cenderung formalistik: pemilihan dasar pemidanaan tidak diiringi optimalisasi paket pemulihan korban (misalnya konseling, restitusi, rehabilitasi) sehingga melemahkan keadilan substantif bagi korban anak. Kesimpulannya, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan model penerapan terpadu: pasal pemidanaan UU Perlindungan Anak dapat diprioritaskan untuk deterrence, namun wajib dipadukan dengan rezim hak korban dan pemulihan dalam UU TPKS sebagai standar minimum layanan, serta diperkuat melalui harmonisasi norma dan pedoman lintas-sektor bagi penegak hukum.