Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan korban kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia serta merumuskan implementasi asas restorative justice yang tepat sebagai alternatif keadilan yang menekankan pemulihan korban. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana belum optimal karena pemulihan korban kerap diposisikan sebagai konsekuensi tidak langsung yang tidak otomatis terwujud meskipun pelaku dipidana; oleh karena itu perlindungan korban perlu diletakkan dalam kerangka harm based justice (pemulihan akibat perbuatan melawan hukum), bukan semata indikator keberhasilan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan restorative justice pada perkara siber harus diterapkan secara selektif dan berbasis standar, dengan prasyarat antara lain pelaku teridentifikasi, kerugian dapat dipulihkan, risiko pengulangan dapat dimitigasi, serta terdapat pengawasan atas kesepakatan pemulihan. Kesimpulannya, implementasi perlindungan korban berbasis restorative justice memerlukan model terintegrasi lintas subsistem dengan keluaran pemulihan yang wajib dan terukur (misalnya pemulihan akun/data, takedown konten, restitusi, dan jaminan non-pengulangan) agar “akhir perkara” sekaligus menjadi “akhir kerugian” bagi korban.