Analisis Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan Dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama
Perceraian dalam sistem hukum perkawinan Indonesia merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan, namun secara prinsip harus diupayakan untuk dipersulit guna menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam rangka memperkuat penerapan asas mempersukar perceraian, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis yudisial bagi hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum serta mengkaji penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 dalam mewujudkan asas mempersukar perceraian di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 memiliki kekuatan mengikat secara internal sebagai pedoman bagi hakim Pengadilan Agama, namun tidak berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penerapan Surat Edaran tersebut belum sepenuhnya mampu mewujudkan asas mempersukar perceraian secara optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran hakim, keterbatasan substansi pengaturan, serta faktor sosial dan psikologis para pihak yang mengajukan perceraian. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung, penguatan kualitas pertimbangan hakim, serta optimalisasi peran mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.