Tesis ini menganalisis kepastian hukum pelaksanaan putusan cerai terkait pemenuhan nafkah anak di Pengadilan Agama dengan menggunakan perspektif perlindungan perempuan dan anak. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan tentang bagaimana pengaturan eksekusi putusan nafkah anak serta bagaimana upaya hukum pelaksanaannya untuk menjamin pemenuhan hak nafkah anak ditinjau dari asas kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa putusan nafkah anak sering "kuat" secara de jure namun "lemah" secara de facto karena mekanisme eksekusi bersifat pasif (bergerak atas permohonan), sehingga putusan kerap menjadi "hak di atas kertas" ketika tidak ditopang desain amar yang cukup eksekutorial dan alur respons pascaputusan yang mudah diakses. Titik rapuh kepastian hukum terutama tampak pada kualitas amar yang belum operasional, mekanisme pemaksaan yang berat untuk kewajiban berkala, serta hambatan akses/biaya dan penelusuran aset atau penghasilan. Karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan standar amar nafkah anak agar terukur dan mudah diawasi, disertai penguatan prosedur pascaputusan yang lebih sederhana dan responsif bagi pihak pengasuh. Selain mekanisme yang telah dikenal (aanmaning, sita eksekusi/lelang, dan perangkat administratif tertentu), alternatif penguatan seperti dwangsom dapat dipertimbangkan secara hati-hati dengan konstruksi yang aman, proporsional, dan berbasis definisi kelalaian per periode agar tidak menambah ketidakpastian.