Asas non-diskriminasi merupakan prinsip fundamental dalam hukum hak asasi manusia yang menuntut perlakuan hukum setara bagi setiap individu, termasuk perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kelompok ini berada pada posisi kerentanan berlapis akibat faktor gender dan disabilitas, sehingga berpotensi mengalami ketidakadilan struktural dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas non-diskriminasi terhadap perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual dalam putusan pengadilan di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dari aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas non-diskriminasi dalam praktik peradilan pidana telah mengalami perkembangan, namun belum konsisten. Pengadilan pada umumnya telah menghindari diskriminasi langsung dengan mengakui korban penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang sah. Akan tetapi, penerapan asas non-diskriminasi masih sering terbatas pada kesetaraan formal dan belum sepenuhnya berorientasi pada kesetaraan substantif yang menuntut penyesuaian prosedural dan perlakuan khusus bagi korban. Hambatan penerapan asas non-diskriminasi bersifat sistemik, meliputi keterbatasan norma yang belum operasional, dominannya diskresi aparat penegak hukum tanpa standar adaptif, serta budaya hukum yang masih dipengaruhi stigma dan formalisme. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penerapan asas non-diskriminasi memerlukan transformasi menyeluruh pada substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum agar perlindungan hukum yang adil dan efektif bagi perempuan penyandang disabilitas dapat terwujud.