Salah satu cara untuk mengatasi atau setidak-tidaknya untuk mengurangi risiko adalah dengan Jaminan Sosial. Demikian juga dengan risiko kerja bagi pekerja/buruh, jaminan sosial merupakan hal yang terpenting. Sedemikian pentingnya jaminan sosial bagi pekerja/buruh maka di awal kemerdekaan Pemerintah mengeluarkan UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan …